InsanPers, Palembang – PT TSM Perseroda, perusahaan daerah penyedia air bersih, kembali disorot publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal ini berawal dari keluhan seorang pelanggan yang merasa dirugikan dalam pelayanan perusahaan.
Shaka (nama samaran), warga Komplek Griya Anggrek Permai, mendapati rumahnya yang lama tidak ditempati tiba-tiba kehilangan meteran air.
Meski demikian, tagihan tetap berjalan setiap bulan seolah tidak ada masalah.
“Saya baru tahu setelah hampir enam bulan, setelah diberitahu tetangga. Petugas rutin mengecek, tapi tidak pernah memberi tahu,” katanya.
Dugaan keterlibatan oknum petugas pun mencuat karena pipa penutup setelah meteran dicabut terlihat rapi, berbeda dengan pencurian biasa.
Namun, laporan Shaka ke kantor pelayanan PT TSM Perseroda justru tidak membuahkan solusi.
Ia diminta membayar Rp 500 ribu untuk pemasangan meteran baru, ditambah kewajiban membayar tagihan minimal enam bulan serta biaya abodemen.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yang menjamin kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang maupun jasa.
Selain itu, Pasal 7 menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan bertanggung jawab atas jasa yang ditawarkan.
Jika terbukti lalai, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen menegaskan pelaku usaha dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Publik pun mendesak agar YLKI turun tangan menindaklanjuti kasus ini, karena apa yang dialami Shaka diduga hanya satu dari sekian banyak persoalan di tubuh PT TSM Perseroda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. (*Aan)

