INSAN PERS, Palembang — Manajemen PT. Metro Media Corpora menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait dugaan penyalahgunaan kartu identitas (ID Card) pers oleh seorang eks wartawan media online LapadNews.com. Oknum tersebut diduga masih menggunakan atribut pers meski telah diberhentikan secara resmi sejak akhir 2024.
Pihak perusahaan menilai tindakan itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan kartu pers yang sudah tidak berlaku dapat membuat publik mengira yang bersangkutan masih berstatus wartawan aktif.
Redaktur/Penanggung Jawab LapadNews.com, Maidi Irwansyah, mengatakan redaksi sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian secara internal. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Maidi, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Maidi, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan hasil rapat manajemen dan redaksi. Langkah tersebut diambil untuk menjaga nama baik perusahaan pers serta mencegah penyalahgunaan atribut jurnalistik di kemudian hari.
Wakil Pemimpin Redaksi LapadNews.com, Efirman Irawansyah (Yopi 007), menambahkan bahwa penggunaan kartu pers yang sudah dicabut statusnya dapat masuk kategori pemalsuan atau penipuan, terutama jika digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia menyebut perbuatan tersebut berpotensi dijerat pasal pemalsuan surat maupun penipuan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Kartu pers bukan hanya identitas, tetapi simbol kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” kata Yopi. “Jika disalahgunakan, dampaknya bisa merusak kredibilitas pers secara luas.”
Sementara itu, RADAR Center menilai kasus ini mencerminkan masih lemahnya kesadaran etik sebagian oknum terhadap penggunaan atribut pers. Menurut RADAR Center, penegakan hukum diperlukan agar profesi jurnalis tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kartu pers memiliki masa berlaku, dan penggunaannya harus sesuai dengan status serta ketentuan yang sah. Ketika aturan dilanggar, konsekuensi hukum pun dapat menyusul. (*Red/insanpers)
