INSAN PERS, Musi Banyuasin – Suasana di lokasi penyulingan minyak di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026), belum sepenuhnya lengang ketika sebuah truk box Isuzu bernomor polisi BG 8372 JL terlihat terparkir di area itu. Kehadiran kendaraan tersebut segera memantik tanya: untuk apa truk berada di tengah aktivitas pengolahan minyak tradisional?
Dari jarak beberapa puluh meter, asap tipis tampak mengepul dari tungku. Sejumlah pekerja hilir mudik. Truk tetap diam, belum terlihat proses pemuatan. Namun momen kehadirannya cukup untuk menimbulkan dugaan mengenai mata rantai distribusi hasil olahan dari tempat itu.
Sopir yang ditemui di sekitar kendaraan memberi jawaban singkat.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” katanya.
Nama lain ikut beredar. Ron, misalnya, disebut dalam informasi awal. Ketika dihubungi, ia menepis anggapan bahwa kendaraan itu miliknya.
“Saya hanya menyewa, silahkan hubungi yang punya mobil” ujarnya.
Selebihnya, masih banyak potongan cerita yang belum tersambung. Beberapa pihak yang namanya muncul dalam penelusuran belum memberikan respons hingga laporan ini dipublikasikan.
Dalam tata kelola energi, persoalan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak memiliki rambu jelas. Regulasi mensyaratkan adanya izin usaha untuk setiap kegiatan distribusi.
Ketentuan itu antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut kerap dijadikan pijakan dalam menilai legalitas suatu kegiatan di sektor hilir.
Di luar urusan administrasi, praktik penyulingan tradisional juga lama menjadi perdebatan karena menyimpan risiko: dari pencemaran hingga potensi kebakaran.
Karena itu, setiap pergerakan kendaraan dari dan menuju lokasi semacam ini hampir selalu mengundang perhatian.
Apakah truk tersebut berkaitan dengan pengangkutan hasil olahan? Siapa pengendali distribusinya? Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban. Aparat berwenang diharapkan dapat menelusuri sehingga duduk perkaranya menjadi terang. (Red/..Ins)
